Internetjuga dapat menembus batas dimensi ruang dan waktu dari kehidupan penggunanya. Teknologi informasi yang merupakan perpaduan antara teknologi komputer dan telekomunikasi, mengganti
ArticlePDF AvailableAbstractAgricultural policy is a government effort in regulating, controlling aspects of development in the agricultural sector with the aim of maintaining and increasing food yields. The great results of the objectives of agricultural policies will be able to be realized if they can be translated into concrete steps and can be implemented consistently in the field. Agricultural policy directions try to see the concept of policies developed and practices to realize the goals of agricultural policies in Indonesia. This study focuses on institutions, regulations and issues of inadequate budget allocation, human resources that are less qualified in the management of land and agricultural products. The purpose of this study is to describe the direction of Indonesian agricultural policy in facing the Industrial Revolution Era This research uses qualitative research with a literature review approach. The results showed that there was no synchronization of agricultural policies at various levels of government, low budgets for agricultural development, spatial production practices at the expense of agricultural land in boosting regional income and the low utilization of technology and diversification in the use of agricultural technology showed that agricultural conditions in Indonesia were at an alarming level. Therefore, it is necessary to immediately synchronize agricultural policies at various levels of government and the allocation policies for agricultural development funds. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeAuthor contentAll content in this area was uploaded by Ali Roziqin on Dec 18, 2020 Content may be subject to copyright. Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik ISSN online 2657-0092 ISSN print 2301-4342 DOI Website 134 ARAH KEBIJAKAN SEKTOR PERTANIAN DI INDONESIA UNTUK MENGHADAPI ERA REVOLUSI INDUSTRI Ismi Imania Ikhsani1*, Feninda Eka Tasya2, Ul Inati3, Iradhad Taqwa Sihidi4, Ali Roziqin5, Ach. Apriyanto Romadhan6 1,2,3,4,5,6Departemen Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Malang *achapriyantoromadhanumm,ac,id Diterima25/05/2020 ABSTRACT Agricultural policy is a government effort in regulating, controlling aspects of development in the agricultural sector with the aim of maintaining and increasing food yields. The great results of the objectives of agricultural policies will be able to be realized if they can be translated into concrete steps and can be implemented consistently in the field. Agricultural policy directions try to see the concept of policies developed and practices to realize the goals of agricultural policies in Indonesia. This study focuses on institutions, regulations and issues of inadequate budget allocation, human resources that are less qualified in the management of land and agricultural products. The purpose of this study is to describe the direction of Indonesian agricultural policy in facing the Industrial Revolution Era This research uses qualitative research with a literature review approach. The results showed that there was no synchronization of agricultural policies at various levels of government, low budgets for agricultural development, spatial production practices at the expense of agricultural land in boosting regional income and the low utilization of technology and diversification in the use of agricultural technology showed that agricultural conditions in Indonesia were at an alarming level. Therefore, it is necessary to immediately synchronize agricultural policies at various levels of government and the allocation policies for agricultural development funds. Keywords Agricultural Policy, Agricultural Technology, Industrial Revolution ABSTRAK Kebijakan pertanian merupakan usaha pemerintah dalam mengatur, mengendalikan aspek pembangunan di sektor pertanian dengan tujuan menjaga dan meningkatkan hasil pangan. Hasil besar tujuan dari kebijakan pertanian tersebut akan mampu terwujud apabila mampu diterjemahkan menjadi langkah konkrit serta dapat dilaksanakan secara konsisten di lapangan. Arah kebijakan pertanian mencoba untuk melihat konsep kebijakan yang dibangun serta praktik untuk mewujudkan tujuan dari kebijakan pertanian di Indonesia. Kajian ini menitikberatkan pada institusi, regulasi maupun pada persoalan pengalokasian anggaran yang belum memadai, sumber daya manusia yang kurang berkualitas dalam pengelolaan tanah maupun hasil pertanian. Tujuan JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 135 penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan arah kebijakan pertanian Indonesia dalam menghadapi Era Revolusi Industri Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan literature review. Hasil penelitian menunjukkan tidak adanya sinkronisasi kebijakan pertanian di berbagai level pemerintahan, rendahnya anggaran pembangunan pertanian, praktik produksi ruang dengan mengorbankan lahan pertanian dalam menggenjot pendapatan daerah serta rendahnya pemanfaatan teknologi dan diversifikasi pemanfaatan teknologi pertanian menunjukkan kondisi pertanian di Indonesia berada di level yang mengkhawatirkan. Oleh karena itu perlu untuk segera melakukan sinkronisasi kebijakan pertanian di berbagai level pemerintahan dan kebijakan alokasi dana pembangunan pertanian. Kata Kunci Kebijakan Pertanian, Teknologi Pertanian, Revolusi Industri PENDAHULUAN Kebijakan pertanian merupakan usaha pemerintah untuk mencapai tingkat ekonomi yang lebih baik dan kesejahteraan yang lebih tinggi secara bertahap dan kontinu melalui pemilihan komoditi yang diprogramkan, produksi bahan makanan dan serat, pemasaran, perbaikan structural, politik luar negeri, pemberian fasilitas dan pendidikan Snodgrass & Wallace, 1977 maupun berupa keputusan dan tindakan pemerintah untuk mengarahkan, mendorong, mengendalikan dan mengatur pembangunan pertanian guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Secara lebih spesifik kebijakan pertanian diartikan sebagai upaya pemerintah melalui berbagai instrumen dan peraturan untuk meningkatkan produksi dan konsumsi komoditas pertanian Pearson et al, 2004; Ragasa, 2011; Van Tongere, 2008. Hasil besar tujuan dari kebijakan pertanian tersebut akan mampu terwujud apabila mampu diterjemahkan menjadi langkah konkrit serta dapat dilaksanakan secara konsisten di lapangan. Artinya arah kebijakan pertanian mencoba untuk melihat konsep kebijakan yang dibangun serta praktik untuk mewujudkan tujuan dari kebijakan pertanian Rose, et all 2019. Secara spesifik penelitian yang mengkaji kebijakan pertanian juga sudah dilakukan di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Selama ini persoalan kebijakan pertanian di indonesia setidaknya dilihat dalam dua perspektif, pertama ketersediaan lahan pertanian Swastika et al, 2016 dan ketersedian produk pertanian atau lebih dikenal sebagai ketahanan pangan Pakpahan, 2018. Beberapa studi melihat persoalan pertanian dari sudut pandang pengembangan infrastruktur pertanian Supriadi, 2016, kredit pertanian Ashari, 2016, pemberdayaan petani Khusna at al., 2019 dan pemberdayaan perempuan dalam pembangunan pertanian Elizabeth, 2016. Beberapa penelitian tentang kebijakan pertanian di berbagai Negara juga memiliki sudut pandang yang hampir sama, misalnya melihat peranan institusi dalam pembuatan kebijakan pertanian Ville, Hickey & Phillip 2017, kebijakan pendanaan pertanian Gravey, 2019 dan diversifikasi pertanian Birthal et al., 2020. JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 136 Beberapa studi di atas menitik beratkan pada institusi, regulasi maupun pada persoalan pengalokasian anggaran yang belum memadai, sumber daya manusia yang kurang berkualitas dalam pengelolaan tanah maupun hasil pertanian. Padahal beberapa sarjana kebijakan publik memiliki standar baru dalam pembuatan kebijakan pangan dan pertanian. Tujuan yang lebih luas dari kebijakan pertanian adalah untuk menjaga produktivitas pertanian melalui pencapaian keuntungan ekonomi yang selaras dengan pengurangan kemiskinan, sebagai tanggapan terhadap kebutuhan sosial penduduk pedesaan, dengan dampak lingkungan seminimal mungkin. Artinya kebijakan pertanian harus memiliki wawasan berkelanjutan Clune, 2020; Priyadarshini at al., 2020; Rose et al., 2019. Dari perspektif agro-ekologi, tujuan dari pertanian berkelanjutan adalah untuk menghasilkan pendapatan jangka panjang bagi petani melalui penerapan teknologi pengelolaan ekologi yang sesuai secara ekologis Altieri, 2004. Dalam konteks ini, studi tentang pertanian berkelanjutan berfokus untuk memastikan tantangan sosial dan lingkungan yang mempengaruhi pertanian. Di Indonesia upaya untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan mengalami berbagai tekanan, mulai dari penyempitan lahan pertanian akibat pertumbuhan penduduk Janah, 2017 dan pertumbuhan ruang kota yang tidak terkendali Nurrokhman, 2019, alih fungsi lahan pertanian dan menurunya jumlah angkatan kerja pada sektor pertanian Susilowati, 2016. Menghadapi persoalan tersebut beberapa negara mulai mengadopsi inovasi teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan petani, produktivitas pertanian dan perekonomian sektor pangan Chavas & Nauges, 2020. Pemanfaatan teknologi di bidang pertanian terbukti dapat menyelesaikan masalah pertanian dan mewujudkan pembangunan pertanian yang berkelanjutan Li et al., 2020. Namun di Indonesia upaya pemanfaatan teknologi di bidang pertanian dinilai masih rendah Listiana, 2018 dalam Rusdiana and Maesya 2018. Implikasinya pada tahun 2019 produksi pertanian mengalami penurunan sebesar 4,5 juta ton dari produksi pertanian tahun sebelumnya yang mencapai 59,2 juta ton BPS. Oleh karena itu diperlukan integrasi kebijakan pertanian dan dan pemanfaatan teknologi atau data base yang memuat informasi tentang kondisi pertanian untuk mendukung pengembangan pertanian berkelanjutan berbasis teknologi. Dengan mempertimbangkan sifat politik kebijakan pertanian dan kompleksitas persoalan pertanian yang fluktuatif, studi ini bertujuan untuk mereview artikel ilmiah yang mendiskusikan kebijakan pertanian di Indonesia dan berbagai kebijakan pertanian dari berbagai negara. Studi ini dianggap baru mengingat fokus penelitian kebijakan pertanian di Indonesia sebelumnya di arahkan lebih spesifik. Misalnya kajian I Phutu Dharmanu 2017 yang melihat bahwa desa sebagai pusat JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 137 pembangunan pertanian terkecil perlu didukung dengan desain kebijakan pertanian yang memaksimalkan potensi lokal desa. Lebih jauh temuan Dudi Septiadi dan Muhammad Nursan2020 melihat bahwa kebijakan sektor pertanian yang terpadu terbukti mampu menekan angka kemiskinan. Salah satunya meningkatkan anggaran pertanian seperti temuan Jabuddin et al, 2019 dan mampu menaikan ekonomi petani Desa Binuang Kecamatan Krayan Tengah Kabupaten Nunukan Zulkifli, Rusli & Daniel, 2017. Disamping itu kebijakan pengembangan pertanian sangat bergantung dengan regulasi pemerintah khususnya untuk mencegah alih fungsi lahan seperti temuan Fattah & Purnomo, 2018; Chadijah, Wardhani & Imron, 2020; Senjaya, 2017. Studi terakhir yang dilakukan oleh Juli Panglima Saragih 2016 melihat kebijakan pertanian bukan hanya difokuskan pada aspek perkebunan namun juga komoditas hortikultura. Selanjutnya Review artikel kebijakan pertanian di arahkan untuk melihat keterkaitan kebijakan tentang pertanian dalam berbagai level hirarki, politik kebijakan anggaran disektor pertanian, pertanian dalam politik ruang kota, dan tantangan pemanfaatan teknologi pertanian sehingga dapat menggambarkan arah kebijakan pertanian yang hendak dituju dengan apa yang telah diterapkan dalam praktik. METODE PENELITIAN Untuk memberikan gambaran tentang arah kebijakan pertanian di Indonesia peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan studi literatur Zeid, 2004. Penelitian kualitatif bermaksud memahami dan mendeskripsikan secara holistik orientasi arah kebijakan pertanian di Indonesia. Data-data utama diperoleh melalui inventarisasi jurnal yang didapatkan melalui aplikasi Publish or Perish studi literatur. Dengan menggunakan kata kunci agriculture policy dengan membatasi tahun terbit mulai dari tahun 2017 hingga tahun 2020 diperoleh sebanyak 620 jurnal. Jurnal tersebut kemudian diseleksi dengan kriteria jurnal yang diterbitkan oleh penerbit yang terindeks scopus seperti Elsevier, Taylor & Francis, Emerald, Springer, Routledge, Wiley, JSTOR dan Sage sehingga diperoleh 347 Jurnal. Dari 347 Jurnal tersebut kemudian diseleksi kembali didasarkan kesesuaian judul dan abstraksi dengan tema penelitian sehingga diperoleh 25 Jurnal. Untuk dapat memberikan gambaran tentang kebijakan pertanian di Indonesia peneliti menggunakan langkah yang sama dengan menggunakan kata kunci kebijakan pertanian. Untuk memperkuat analisis, peneliti menggunakan data yang diperoleh dari sumber resmi pemerintah seperti dan Guna memberikan kesimpulan yang relevan, penelitian ini menggunakan model analisis interaktif Miles et al., 2014. JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 138 HASIL DAN PEMBAHASAN Pentingnya kebijakan pada sektor pertanian akan berdampak positif tidak hanya pada kelangsungan hidup petani, namun juga terhadap ketahanan sebuah negara. Oleh karena itu, pembuatan kebijakan memiliki peran penting dalam keberlangsungan sektor pertanian secara berkelanjutan untuk dapat mempertahankan fungsi lahan pertanian, menghasilkan produksi pertanian yang lebih berkualitas dalam tingkatan produksi, investasi, dan penerapan teknologi hinaga ketahanan pangan dan ekosistem pertanian suatu negara. Sebagai sebuah negara agraris kebijakan pertanian di Indonesia dinilai belum optimal. Hal ini terlihat dari menurunnya produksi pertanian dua tahun terakhir ini 2018-2019. Rendahnya pemanfaatan teknologi pertanian juga memperburuk efisiensi hasil pertanian. Padahal beberapa negara didunia sudah dimanfaatkan sedemikian rupa untuk menghasilkan efisiensi pertanian sekaligus keamanan ekosistem pertanian Dabukke et al., 2016. Untuk melihat lebih detail arah kebijakan sektor pertanian di Indonesia peneliti membagi empat indikator yang digunakan untuk menjelaskan mulai dari awal permasalahan tentang arah kebijakan pemerintah terhadap sektor pertanian. Analisis Kebijakan Pertanian Indonesia Kebijakan pertanian di Indonesia setidaknya menempatkan sumber daya manusia yang berkualitas, berkompeten, memiliki kemampuan manajerial dan organisasi sebagai pelaku pembangunan pertanian yang penting. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas para petani dengan menitikberatkan pada penyuluhan terhadap petani yang dapat meningkatkan produksi pertanian. Kedua, organisasi petani oleh pemerintah dinilai sebagai komponen pokok dalam pembangunan pertanian sehingga pemerintah menerbitkan UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani P3. Pengaturan tentang organisasi petani tersebut tercantum pada pasal 69, 70 dan 71. Fakta di lapangan menunjukkan upaya peningkatan sumber daya petani melalui penyuluhan dan penguatan kelembagaan petani tidak berbanding lurus dengan jumlah angkatan kerja yang bekerja di sektor pertanian. Data BPS pada tahun 2017 hingga tahun 2019 menunjukkan terjadi penurunan. Pada Bulan Agustus tahun 2017 misalnya, jumlah angkatan kerja di sektor pertanian berjumlah jiwa, menurun menjadi per agustus tahun 2018 dan Pada Bulan Februari tahun 2019 menjadi jiwa. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pertanian bukan sekedar persoalan perbaikan sumber daya dan kelembagaan pertanian, namun juga kepastian pasar. Secara teknis kegiatan pertanian dihadapkan pada dua persoalan yakni kegagalan JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 139 panen dan ketidakpastian harga pasar. Jika kondisi ini tidak dibenahi maka sangat memungkinkan terjadinya peralihan tenaga kerja sektor pertanian ke sektor lainnya yang mempunyai nilai ekonomi tinggi dan resiko kegagalan yang kecil. Disisi lainnya kebijakan pertanian di Indonesia dihadapkan pada tren global yakni pertanian berkelanjutan, yaitu pertananian yang menyeimbangkan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial dari pertanian, menciptakan sistem pertanian yang tangguh dalam jangka panjang Rose et al., 2019. Secara spesifik upaya pemerintah untuk mewujudkan pertanian berkelanjutan termuat dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Pertanian berkelanjutan dalam undang-undang tersebut dijelaskan sebagai upaya membangun ketahanan dan kedaulatan pangan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pengelolaan sumber daya alam hayati dalam memproduksi komoditas pertanian guna memenuhi kebutuhan manusia secara lebih baik dan berkesinambungan dengan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Salah satu upaya untuk melindungi pertanian berkelanjutan adalah perlindungan lahan. Pada tahun 2009 pemerintah menggulirkan Undang-Undang UU No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan diikuti peraturan turunan lainnya, seperti; Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2012 tentang Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan demikian pada kenyataannya upaya ini terganjal mekanisme pasar. Kebutuhan industri akan lahan ternyata mengendalikan alih fungsi lahan pertanian Nurrokhman, 2019. Didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 Pasal 3, menyebutkan bahwa tujuan dari adanya pertanian berkelanjutan terbagi menjadi tiga golongan yakni meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil pertanian, guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industri dalam negeri, dan memperbesar ekspor, meningkatkan pendapatan dan taraf hidup Petani, mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Bila kita cermati, secara konseptual pertanian berkelanjutan berorientasi pada tiga dimensi keberlanjutan yaitu keberlanjutan usaha ekonomi, keberlanjutan kehidupan sosial manusia, dan JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 140 keberlanjutan ekologi alam Kurniawan dan Windyarto. 2014. Artinya terdapat perbedaan konsep antara pertanian berkelanjutan di Indonesia dengan kesepakatan global. Kebijakan pertanian Indonesia menitik beratkan pada fungsi ekonomi, yakni diversifikasi, pemenuhan konsumsi pangan dan kesempatan bekerja. Kondisi ini menunjukkan bahwa arah pertanian keberlanjutan belum optimal, jika hal ini tidak diperhatikan maka upaya untuk meminimalkan kerusakan berkelanjutan dari keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem dipertanian tropis tidak dapat di hindari Luke et al., 2019. Oleh karena itu untuk mendukung wawasan pertanian berkelanjutan pemerintah harus membuat regulasi dengan mengusulkan model konseptual yang menyediakan struktur perbaikan yang terukur dan berkelanjutan terhadap tindakan kebijakan mana yang dapat diterapkan, dipantau, di evaluasi dan diadaptasi secara holistic sehingga dapat digunakan sebagai bahan upaya untuk dapat mengembangkan sektor pertanian dimasa depan. Di berbagai negara pengembangan kebijakan pertanian berkelanjutan ini memiliki cakupan implementasi yang cukup luas mulai dari pertanian pedesaan sampai perkotaan. Pada wilayah perkotaan, Sampeliling et al. 2016 menyatakan bahwa arah kebijakan pertanian perkotaan yang dapat dilakukan meliputi pengembangan lahan dan ruang usaha tani; pekarangan dan lahan kebun spesifik, pengembangan komoditas dan teknologi ramah lingkungan, serta sosial dan pengembangan kelembagaan pertanian. Melalui arah kebijakan tersebut, akan dapat dilaksanakan pertanian berkelanjutan dengan memperhatikan faktor-faktor yang terjadi disekitarnya. Karena wilayah perkotaan sendiri memiliki karakteristik wilayah pertanian yang lebih sedikit dikarenakan adanya sektor industri dan perumahan yang lebih tinggi tingkat persentasenya. Selain itu, arah kebijakan pertanian perkotaan juga dapat diterapkan pada pertanian di wilayah pedesaan, sehingga arah kebijakan tersebut akan dapat tergambarkan secara umum bagaimana seharusnya arah kebijakan tersebut dapat dilaksanakan, namun untuk saat ini kebijakan pertanian Indonesia lebih fokus terhadap kebijakan ketahanan pangan, sehingga optimalisasi mengenai kebijakan pertanian berkelanjutan masih belum mumpuni untuk dilaksanakan pada seluruh wilayah Indonesia. Berdasarkan temuan Rose et al. 2019 mengatakan bahwa dalam mempromosikan kebijakan pertanian berkelanjutan menggunakan cara menilai dari manajemen pertanian terintegrasi, dengan demikian maka akan dapat mengimplementasikan kebijakan pertanian berkelanjutan secara optimal. Konteks kebijakan pertanian berkelanjutan dapat terealisasikan dengan baik apabila didukung dengan adanya teknologi sebagai media pendukung dari adanya perkembangan pertanian berkelanjutan. Namun teknologi pertanian sendiri masih juga belum mumpuni untuk JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 141 dibuat sebagai bahan mediator dalam mengelola pertanian berkelanjutan. Pada dasarnya kebijakan teknologi pertanian telah diatur pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dimuat dalam bagian ketujuh tentang akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi. Dalam penjelasan undang-undang tersebut, teknologi memiliki peran sebagai akses pembantu dalam pengelolaan pertanian. Namun, kenyataannya penerapan teknologi di Indonesia masih kurang, hal ini dibuktikan dari hasil penelitian oleh menyebutkan, adopsi teknologi petani terhadap teknologi pengelolaan masih pada level medium. Penerapan konsep berkelanjutan, ketahanan pangan, dan teknologi pangan menjadi bahan acuan untuk melihat kondisi bagaimana kesesuaian antara kebijakan dan implementasi di lingkup kajian wilayah. Berdasarkan hasil temuan, tiga konsep diatas sebagai tolak ukur tersebut ditemukan bahwa dalam konsep pertanian berkelanjutan dengan undang-undang tidak sesuai dengan hasil temuannya. Hal ini dapat dibuktikan bahwa pada era otonomi daerah kebijakan yang membahas tentang pertanian hanya 5,5 persen yang berhubungan dengan pertanian dan sebagian perda ditujukan untuk meningkatkan pendapatan Mayrowani, 2012. Dalam konteks kekuasaan atau politik didalam pengembangan sektor pertanian mengalami pergeseran kearah yang lebih rendah, hal ini dibuktikan melalui penjelasan luas menurut Arifin 2004 bahwa peminggiran yang dilakukan oleh politisi dan perumus kebijakan terhadap sektor pertanian di Indonesia dikarenakan politik undervalue terhadap sektor pertanian karena kontribusi dan nilai ekonominya yang terus menurun. Pemanfaatan teknologi dalam perspektif yang lebih luas perlu diadakan dalam mempermudah suatu pekerjaan dan juga dapat memaksimalkan hasil pertanian yang lebih mumpuni. Kebutuhan akan teknologi tersebut akan dapat meminimalisir terjadinya kemerosotan dalam bidang pertanian, implementasi kebijakan teknologi pertanian di Indonesia sebenarnya sudah dilaksanakan namun masih belum optimal sehingga diperlukan optimalisasi penerapan teknologi pertanian Indonesia. Kebijakan teknologi pertanian di Eropa, tren reformasi kebijakan pertanian bersama menuju mendukung multifungsi pertanian termasuk produksi ramah lingkungan dan iklim memberikan peluang untuk mendukung investasi dalam teknologi PA. Selain itu, pengembangan kebijakan tersebut untuk peran TIK di bidang pertanian dalam konteks berbagai pendorong pembangunan ekonomi pedesaan. Dengan demikian, perbandingan dengan negara Indonesia masih sangat jauh, dikarenakan adanya perbedaan sumber daya dan lingkungan yang tengah terjadi di antara kubu-kubu negara. Peran kebijakan teknologi ini akan membantu dalam pemanfaatan teknologi pertanian di Indonesia yang saat ini masih dalam kondisi JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 142 anakronis atau ketidaksesuaian pada ruang lingkup masyarakat. Terdapat beberapa upaya dalam penanganan pemanfaatan teknologi pertanian yang sudah diberikan pihak pemerintah di berbagai bidang seperti, pemanfaatan teknologi di bidang produksi, bidang panen, bidang penjualan, rekayasa genetic, tanaman, dan upaya pemanfaatan teknologi pertanian yang telah diterapkan. Adanya revolusi industri ini teknologi pertanian memberikan kemudahan khususnya dalam proses menanam dan memanen, yaitu dengan menggunakan teknologi sehingga membantu para petani agar lebih efisien waktu dan tenaga. Berdasarkan penjelasan diatas mengenai arah kebijakan pertanian, maka ditemukan perbandingan antara model pertanian Indonesia dengan model pertanian negara lain apabila dilihat dari kedua perspektif berikut Tabel 1. Perbandingan Karakteristik Kebijakan Pertanian Indonesia dan Negara Lain Karakteristik Kebijakan Pertanian Telah menerapkan pertanian berkelanjutan namun lebih fokus terhadap ketahanan Pangan. Fokus terhadap kebijakan pertanian berkelanjutan. Masih menggunakan Rekayasa Genetik Pertanian Sudah menggunakan beberapa teknologi yang telah digunakan CSA, TIK Sumber Pakpahan, 2018; Rose, 2019; Swatika, 2016 Berdasarkan karakteristik dua kebijakan pertanian di Indonesia masih belum optimal dilihat dari kajian permasalahan yang terdapat pada pertanian Indonesia mengenai penerapan kebijakan pertanian berkelanjutan dan kebijakan penerapan teknologi pertanian Indonesia. Permasalahan tersebut dapat menghambat terjadinya keberlangsungan kebijakan yang akan membawa pertanian lebih optimal dimasa yang akan mendatang. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang dapat memungkinkan keberlangsungan tersebut akan membawa dampak positif akan perubahan kebijakan pertanian. Di tingkat daerah kebijakan pertanian masih tidak dapat dibandingkan dengan kebijakan di sektor lain. Kebijakan pada sektor pertanian masih tidak diperkuat untuk pembuatannya, karena dalam UU 41/2009 telah cukup komprehensif mengatur tentang alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan namun pada kenyataannya pengalihan fungsi lahan pertanian masih terjadi dengan tingkatan cukup tinggi sehingga dapat dikatakan bahwa belum adanya implementasi yang baik karena tidak adanya konsistensi terhadap peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan tingkat daerah Iqbal et al., 2016. JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 143 Politik Kebijakan Anggaran di Sektor Pertanian Program pemerintah dalam membantu pembiayaan di sektor pertanian secara umum diwujudkan dalam dua bentuk, Pertama, bantuan langsung grant dan bersifat bergulir. Pada jenis ini tidak ada kewajiban secara tegas untuk mengembalikan baik pokok maupun bunga. Kedua, kredit komersial dengan bantuan subsidi bunga oleh pemerintah. Selama ini telah banyak kredit program yang diluncurkan pemerintah. Sebagian program ada yang bersifat bantuan cuma-cuma BLT, BLM, bantuan bergulir PMUK, penguatan modal DPM LUEP, subsidi bunga Bimas, KUT, KKP maupun yang sudah mendekati komersial SP3, KUR. Berbagai kebijakan tersebut setidaknya menghadapi berbagai kendala mulai dari besarnya dana yang harus ditanggung pemerintah dengan semakin terbatasnya anggaran pemerintah, rendahnya tingkat pengembalian kredit bantuan pertanian dan resistensi lembaga bank untuk memberikan bantuan akibat rendahnya tingkat pengembalian utang petani sehingga upaya untuk mendorong penguatan modal petani masih belum sepenuhnya sesuai harapan Ashari, 2016. Pembangunan dalam bidang pertanian sangat diperlukan dalam laju perkembangan kemajuan kondisi pertanian di Indonesia. Dalam hal ini perlu adanya fokus kebijakan yang lebih besar terhadap pertanian terutama dalam pengalokasian anggaran. Sektor pertanian memiliki potensi yang kuat dalam perekonomian di Indonesia yang menjadikan penghasil dalam produksi pangan. Dalam rangka meningkatkan prioritas terhadap pembangunan pertanian yang harus tercermin dari pengalokasian dana untuk sektor pertanian. Hingga kini keadaan sektor pertanian yang masih belum cukup merata karena di berbagai daerah terdapat permasalahaan yang dialami sehingga menggambarkan masih belum adanya fokus orientasi pemerintah terhadap sektor pertanian. Berdasarkan data realisasi investasi yang ada di Indonesia yang ditujukan untuk beberapa sektor pembangunan ditemukan bahwa sektor pertanian kurang memperoleh perhatian khusus. Karena pertanian memiliki peranan penting dalam pembangunan terutama dalam pertanian, namun pada kenyataannya alokasi dana untuk pertanian masih relatif kecil di Indonesia Henny, 2016. Dalam penganggaran untuk sektor pertanian terdapat beberapa sumber pengalokasian yang ditujukan baik dari pengalokasian anggaran negara ataupun penanaman modal asing. Kebijakan investasi di Indonesia pada dasamya merujuk pada ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Esensialisasi Pasal 33 UUD 1945 adalah perekonomian Indonesia berorientasi pada ekonomi kerakyatan. Di Indonesia kebijakan investasi ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 144 Penanaman Modal yang dinyatakan berlaku di Undangkan pada tanggal 26 April 2007 Devi, 2019. Tabel 2. Realisasi PMDN Kuartal II Transportasi, Gudang dan Telekomunikasi Tanaman Pangan, Perkebunan dan Peternakan Sumber Realisasi Investasi Triwulan II dan Semester I 2019, BKPM-RI Dari data tabel tersebut dapat terlihat bahwa sektor industri masih memberikan kontribusi dana terbesar jika sektor industri digabungkan maka nilai prosentase terbesar ada di sektor industri. Terjadi peningkatan realisasi investasi PMDN pada periode Triwulan II tahun 2019 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2018 sebesar 18,6%, yaitu dari nilai realisasi investasi Rp 80,6 triliun menjadi Rp 95,6 triliun. Realisasi investasi PMA pada periode Triwulan II tahun 2019 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2018 naik 9,6%, yaitu dari nilai realisasi investasi Rp 95,7 triliun menjadi Rp 104,9 triliun. BKPM-RI Berdasarkan pemaparan tersebut fokus utama dari pengalokasian dana lebih besar ditujukan untuk sektor industri sedangkan dalam sektor pertanian yang kedudukannya memiliki peran yang penting tidak memperoleh orientasi utama. Hal ini akan berimplikasi terhadap perluasan sektor industri dan semakin menyempitnya lahan untuk sektor pertanian. Karena alokasi dana yang terserap tidak memenuhi sesuai dengan kebutuhan anggaran yang sudah tertera dalam peraturan kebijakan pertanian. Anggaran yang lebih difokuskan terhadap sektor industri akan menciptakan konversi lahan pertanian menjadi lahan industri dan apabila lahan pertanian tersebut sangat berpotensial dalam proses pertanian maka akan berdampak pada berkurangnya produksi yang dihasilkan dan akan mempengaruhi dalam ketahanan pangan Harini et al, 2019 Keadaan yang semakin memberikan dampak dari pengalokasian dana untuk sektor pertanian yang masih terbilang relatif kecil yaitu dengan adanya fokus terhadap sektor industri. ”Realisasi investasi periode Januari-Juni 2019 masih didominasi sektor infrastruktur seperti transportasi, telekomunikasi, pembangkit listrik dan konstruksi. Terlihat juga bahwa investasi infrastruktur yang membutuhkan anggaran besar dan sifatnya multi-years, tetap ada realisasinya dengan kondisi ekonomi global dan regional yang penuh tantangan dan ketidakpastian,” BKPM-RI Padahal dalam sektor pertanian memiliki aspek yang cukup luas sehingga memiliki kebutuhan yang JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 145 beraneka ragam dan memerlukan perhatian khusus oleh pemerintah. Karena pertanian merupakan sektor penting untuk kelangsungan perekonomian di Indonesia. Kondisi ini juga diperparah dengan kondisi anggaran pembangunan pertanian di level pemerintah daerah. Dukungan anggaran di sector pertanian melalui APBD relatif kecil yaitu 6 persen dari total anggaran belanja daerah Mayrowani, 2012. Rendahnya alokasi anggaran untuk sektor pertanian di tingkat daerah menggambarkan kurangnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap pembangunan pertanian. Peranan daerah untuk mewujudkan ketahanan pangan sangat sulit melihat rendahnya keberpihakan pemerintah yang tercermin dari kebijakan dan alokasi anggaran yang tidak berpihak pada pembangunan pertanian. Perananan daerah untuk mewujudkan apa yang menjadi acuan dalam mewujudkan kesejahteraan petani di desa yang masih belum dapat direalisasikan Henny,2016. Begitu pula dengan pengalokasian dana yang ada di negara Inggris yang menerapkan beberapa konsep prioritas pendanaan oleh pemerintah. Dikatakan bahwa negara Inggris dalam membuat kebijakan dalam sektor pertanian memiliki kebijakan pendanaan yang terbatas, hanya digunakan untuk agri-environment- climate AEC atau agri lingkungan iklim. Kebijakan yang diperioritaskan dalam pertanian tidak secara langsung digunakan untuk keseluruhan anggota negara dan memiliki kebijakan pertanian yang berbeda. Jika di Indonesia fokus kebijakan anggaran terhadap sektor industri maka di negara Inggris memberikan orientasi anggaran untuk pembangunan desa dalam kaitannya dengan iklim lingkungan Viviane, 2019. Pertanian dalam Politik Ruang Kota Pertumbuhan kota yang tak terkendali atau penjalaran kota urban sprawl dengan ciri pola ruang kota yang tersebar tidak teratur adalah masalah besar yang dialami banyak kota di dunia. Dalam konteks pertanian dampak yang ditimbulkan oleh urban sprawl mengorbankan sumber daya alam dengan kecepatan yang mengkhawatirkan, seperti terjadinya alih fungsi lahan yang mengancam ketersedian pangan Sudhira, 2004. Colsaet, Laurans & Levrel 2018 melihat bahwa pertumbuhan populasi dan pendapatan, serta pengembangan infrastruktur transportasi dan penggunaan mobil, secara luas ditelaah sebagai faktor yang paling sering ditemukan meningkatkan alih fungsi lahan. Di sisi lainnya faktor-faktor politik dan institusional dalam membuat perencanaan kota yang dibentuk melalui kebijakan publik menjadi di penentu utama pengambilan tanah atau lahan. Konversi lahan pertanian ke non pertanian banyak terjadi di berbagai daerah di Indonesia, misalnya di Yogyakarta Giyarsih 2017. Seperti halnya di daerah Mataram pasca konversi lahan rata-rata luas lahan garapan responden menurun dimana pra konversi sebesar 0,60 ha menjadi 0,39 ha. Hal ini disebabkan oleh terjadinya JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 146 penyempitan lahan pertanian akibat konversi lahan di Kota Mataram, sehingga petani memiliki keterbatasan dalam menggarap lahan pertanian di Kota Mataram Utami, Ayu & Anwar, 2019. Penyebabnya seperti yang dijelaskan oleh Colsaet, Laurans & Levrel 2018 fenomena yang hampir menyeluruh terjadi di berbagai kota tersebut bisa menjadi salah satu penjelas mengapa konversi lahan pertanian terjadi dengan sangat massif di Indonesia. Konversi lahan yang terjadi akibat Pertumbuhan kota yang tak terkendali tidak hanya mengancam keberlangsungan pertanian dan ketahanan pangan Sudhiraa, 2004 tetapi juga mempengaruhi kualitas lingkungan, baik kualitas udara dan air Desiyana, 2016 sehingga mengancam keberlanjutan manusia dan lingkungan. Beberapa Negara sudah memasang target terukur kebijakan untuk mengantisipasi ancaman tersebut. Di Jerman misalnya telah menetapkan target untuk mengurangi pengambilan lahan untuk pemukiman manusia dan infrastruktur transportasi hingga maksimum 30 ha sehari, dan Swiss telah menetapkan target membatasi konsumsi tanah untuk keperluan perumahan sebesar 400 m2 per kapita Bovet et al., 2018. Namun demikian kondisi pertanian di berbagai daerah di Indonesia mengalami tantangan seiring desentralisasi, dimana daerah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ruang kota. Dampak buruknya adalah terpinggirkannya kebijakan pertanian di berbagai daerah di Indonesia, hal ini dikarenakan adanya politik undervalue terhadap sektor pertanian karena kontribusi dan nilai ekonominya yang terus menurun Arifin, 2004. Implikasinya adalah lahan pertanian yang ada di Indonesia mengalami penurunan dan beralih pada lahan yang digunakan untuk sektor non pertanian. Hal ini memberikan dampak terhadap kemampuan lahan pertanian dalam mendukung kehidupan menjadi berkurang. Karena pertanian yang merupakan sektor pendukung pemenuhan kebutuhan manusia Jayadi, Christiawan, Sarmita, 2018. Lingkup kebijakan terkait alih fungsi lahan ternyata menyangkut berbagai hubungan antar wilayah, antara desa dan kota, juga antara berbagai sektor. Tidak hanya sektor pertanian saja tetapi juga sektor-sektor lain yang saling terkait. Artinya, alih fungsi lahan betul-betul memiliki dimensi yang luas sehingga perlu koordinasi dan kerjasama lintas sektor untuk menangani permasalahan alih fungsi lahan perkotaan. Tabel 3. Laporan Statistik Kondisi Pertanian Indonesia Konsumsi Beras/ tahun kg Sumber Luas Panen. Produksi dan Produktivitas Padi Menurut Provinsi 2018-2019, BPS JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 147 Kebijakan yang ada di indonesia yang mengarah terhadap kondisi yang lahan pertanian di indonesia yang sebagian besar memiliki wilayah yang digunakan untuk pertanian. Berdasarkan tabel tersebut luas lahan pertanian pada tahun 2018 yang sudah berpotensial untuk panen sebesar 11 377 934,44 sedangkan tahun 2019 mengalami penurunan menjadi 10 677 887,15. Dari data tersebut dapat dikatakan bahwa luas lahan yang ada di Indonesia yang aktif dalam memproduksi hasil pertanian mengalami penurunan. Sedangkan tingkat produksi dalam hasil pertanian dalam tahun 2018 menghasilkan sebanyak 59 200 533,72 ton sedangkan dalam tahun 2019 mengalami penurunan sehingga jumlah produksi menjadi 54 604 033,34. Dalam skala konsumsi pangan yang berfokus pada beras pada tahun 2018 sebesar ton dalam satu tahun, sedangkan pada tahun 2019 mengalami kenaikan jumlah konsumsi pangan menjadi Namun dalam hal luas lahan pertanian secara keseluruhan di indonesia pada tahun 2018 mencapai ha sedangkan pada tahun 2019 mengalami kenaikan sehingga mencapai ha. Keadaan tersebut memberikan gambaran bahwa disaat luasan lahan pertanian di Indonesia mengalami kenaikan namun berbanding terbalik dengan produksi yang dihasilkan. Sehingga tercipta kesenjangan kondisi lahan yang tidak digunakan secara optimal sehingga hasil produksi pertanian pun akan menurun. Alih fungsi lahan merupakan kegiatan perubahan penggunaan tanah dari suatu kegiatan yang menjadi kegiatan lainnya. Alih fungsi lahan muncul sebagai akibat dari pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk Lapatandau, 2017. Lahan yang ada di daerah perkotaan lahan yang masih sebagian besar adalah wilayah industri dan masih dengan persentase yang relatif kecil untuk lahan pertanian di perkotaan. Menurut Irawan 2005, konversi lahan pertanian pada dasarnya terjadi akibat adanya persaingan dalam pemanfaatan lahan antara sektor pertanian dan sektor nonpertanian. Persaingan dalam pemanfaatan lahan tersebut muncul akibat adanya fenomena ekonomi dan sosial, yaitu keterbatasan sumberdaya lahan, pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi. Karena di sebagian besar daerah perkotaan memiliki permasalahan dalam aspek ekonomi terutama konversi lahan yang cukup besar. Konversi lahan sebagian besar digunakan untuk pengalihan lahan industri. Perbandingan yang sangat rendah bahwa lahan pertanian dengan sektor lain. Tantangan Teknologi Pertanian di Indonesia Teknologi memiliki peran penting dalam pengembangan produktivitas pertanian, mengingat pertanian di Indonesia memiliki karakteristik yang sulit dalam perluasan lahan pertanian Fatchiya et al., 2016. Namun sangat disayangkan bahwa petani tidak menggunakan teknologi yang telah dibuat, karena teknologi sendiri tidak akan berfungsi apabila petani tidak memanfaatkan teknologi JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 148 tersebut dengan baik. Alokasi penerapan teknologi Indonesia dapat dikatakan masih minim dalam progres perubahan pertanian yang lebih optimal guna mengikuti arus perkembangan era Revolusi Industri saat ini. Dilihat dari konseptualisasi pada pembahasan kebijakan pertanian, bahwa teknologi pertanian Indonesia masih menggunakan teknologi rekayasa genetic sebagai teknologi media tanam, namun apabila dibandingkan dengan negara lain jauh berbeda pada konseptualisasi penggunaan teknologi dalam perkembangan mengikuti arus Revolusi Industri. Akses terhadap teknologi pertanian menjadi hal yang sangat penting demi kelangsungan usaha tani. Informasi teknologi pertanian yang memadai dan tepat waktu yang didukung oleh informasi terkait lainnya dapat digunakan sebagai dasar dalam strategi penguasaan pasar dan perencanaan untuk pengembangan usaha tani lebih lanjut Gartina, 2015. Dalam menghadapi perkembangan revolusi industri saat ini terdapat tantangan yang menanti terlebih lagi pada penggunaan teknologi pertanian. Menurut Handaka 2013 tantangan pertanian dimasa yang akan mendatang ialah berawal dari permintaan kebutuhan pangan, pakan, serat dan energi dalam hal jumlah, kualitas, keragaman, aksesibilitas dan distribusi, yang kemudian yang menjadi tantangan dari penerapan teknologi terdapat pada penguasaan wawasan teknologi dan sumber daya alam yang semakin lama semakin sempit. Mengejar arus perkembangan era revolusi industri ini, menjadikan sebuah tuntutan secara tidak langsung bagi masyarakat Indonesia. Arus perkembangan teknologi yang semestinya sudah terjadi namun melihat kondisi alam tidak begitu mendukung. Peran kebijakan teknologi ini akan membantu dalam pemanfaatan teknologi pertanian di Indonesia yang saat ini masih dalam kondisi anakronis atau ketidaksesuaian pada ruang lingkup masyarakat. Kurangnya implementasi tersebut dipicu oleh adanya faktor lahan pertanian yang tidak memadai. Selain itu, walaupun telah banyak teknologi yang disebarkan kepada petani kecil melalui program pemerintah, pada kenyataannya banyak yang bermasalah. Teknologi yang dikenalkan dan disosialisasikan kepada petani kecil tidak dimanfaatkan secara berkelanjutan. Kontribusi teknologi pascapanen dalam meningkatkan produktivitas, kualitas produk, dan nilai tambah saat ini masih menghadapi permasalahan dalam implementasinya. Permasalahan penerapan teknologi pasca panen pada petani kecil antara lain 1 terbatasnya pengetahuan petani tentang teknologi; 2 terbatasnya aksesibilitas petani terhadap teknologi; 3 kurangnya minat petani untuk menerapkan teknologi; 4 lemahnya posisi tawar petani terhadap tengkulak; dan 5 adanya mafia panen oleh perpanjangan tangan tengkulak dalam bentuk kelompok panen Akmadi, 2016. Oleh karena itu, JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 149 tantangan dari adanya teknologi sendiri terjadi karena tingkatan kesadaran masyarakat petani sendiri tentang penguasaan teknologi. PENUTUP Arah kebijakan pertanian dilihat dari keterkaitan kebijakan tentang pertanian dalam berbagai level hirarki, politik kebijakan anggaran disektor pertanian, pertanian dalam politik ruang kota, dan tantangan pemanfaatan teknologi pertanian menunjukkan kesenjangan konseptual antara tujuan kebijakan dengan praktik di lapangan. Ditemukan beberapa konten kebijakan yang berbeda dengan konsep teoritis. Tidak adanya persamaan persepsi arah kebijakan pertanian antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah mengancam keberlangsungan lahan pertanian. Rendahnya keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan sektor pertanian dapat dilihat dari tingginya investasi di sektor industri menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Di level pemerintah daerah, rendahnya alokasi anggaran APBD pada sektor pertanian dan meningkatnya industrialisasi di daerah mengancam keberlangsungan dan ketersediaan lahan pertanian. Rendahnya pemanfaatan teknologi pertanian dan tidak adanya pemanfaatan informasi pertanian secara terpadu big data menyebabkan arah kebijakan pertanian di Indonesia terlihat berjalan secara sporadis. Jika hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin sektor pertanian di Indonesia tidak memiliki masa depan yang lebih baik. Menelisik kebijakan untuk pengembangan sektor pertanian diperlukan pertimbangan yang sesuai dengan kondisi permasalahan di masing-masing daerah. Wilayah satu dengan wilayah yang lain tidak memiliki permasalahan yang sama sehingga diperlukan adanya pengkajian tentang alur kebijakan agar dapat sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk mengatasi dan memberikan solusi atas permasalahan dalam sektor pertanian. Setiap daerah agar membuat kebijakan yang tidak harus sama namun disesuaikan dengan permasalahan yang terjadi. Dapat pula agar pemerintah memberikan kebijakan pertanian untuk mengatasi permasalahan yang sedang dihadapi dengan mengadopsi kebijakan yang sesuai dengan permasalahan sektor pertanian di Indonesia. Sehingga sangat penting bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan dalam pembuatan kebijakan dalam rangka untuk pengembangan pertanian di Indonesia. Kebijakan yang dibuat agar lebih difokuskan untuk menjadikan pertanian berkelanjutan dengan mengikuti aspek teknologi. Selain itu perlunya pemerintah untuk melakukan sosialisasi di berbagai terhadap masyarakat khususnya petani bahwa pentingnya untuk mengikuti segala pemanfaatan dan upaya pengolahan dengan menggunakan metode yang sudah mengarah pada pertanian berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi. JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 150 Dalam lingkup pemerintah pun harus adanya koordinasi terhadap pembuatan kebijakan agar difokuskan untuk diarahkan dan difokuskan untuk aspek tertentu sehingga akan menghasilkan kebijakan yang jelas. UCAPAN TERIMAKASIH Ucapan terima kasih disampaikan penulis kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penelitian kebijakan pertanian ini, sehingga penelitian dapat terlaksana dengan baik dan dapat dituangkan dalam bentuk tulisan. Dalam pembuatan naskah jurnal penulis juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dari pihak Universitas Muhammadiyah Malang yang telah diberikan dalam bentuk dukungan finansial melalui dana hibah yang ditetapkan. Dari dukungan seluruh pihak tersebut dapat menghasilkan naskah yang dapat dijadikan sebagai referensi oleh seluruh pihak. Tanpa adanya dukungan dari pihak-pihak tersebut maka pelaksanaan pembuatan naskah penelitian tidak akan berjalan dengan lancar. DAFTAR PUSTAKA Altieri M 2004. Agroecologia a Dinâmica Produtiva da Agricultura Sustentável. 4. ed. UFRGS Rio Grande do Sul. 110 p. Arifin, B. 2004. Analisis Ekonomi Pertanian Indonesia. Jakarta Kompas. Ashari, A. 2016. Optimalisasi Kebijakan Kredit Program Sektor Pertanian di Indonesia. Analisis Kebijakan Pertanian, 71, 21-42. Birthal, P. S., Hazrana, J., & Negi, D. S. 2020. Diversification in Indian Agriculture towards High Value Crops Multilevel Determinants and Policy Implications. Land Use Policy, 91, 1-10. Bovet, J., Reese, M., & Köck, W. 2018. Taming Expansive Land use Dynamics–Sustainable Land Use Regulation and Urban Sprawl in A Comparative Perspective. Land Use Policy, 77, 837-845. Chadijah, Wardhani, Imron. 2020. Kebijakan Reforma Agraria Terhadap Lahan Pertanian di Kabupaten Tulungagung. Jurnal Cendika Hukum, 201, 91-103. Chavas, J. P., & Nauges, C. 2020. Uncertainty, Learning, and Technology Adoption in Agriculture. Applied Economic Perspectives and Policy, 00, 1-12. Clune, T. 2020. Conceptualising Policy for Sustainable Agriculture Development. Australian Journal of Public Administration, 1-17. JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 151 Colsaet, A., Laurans, Y., & Levrel, H. 2018. What Drives Land Take and Urban Land Expansion? A Systematic Review. Land Use Policy, 79, 339-349. Dabukke, Frans Iqbal. 2016. Kebijakan Pembangunan Pertanian Thailand, India, dan Jepang Serta Implikasinya Bagi Indonesia. Analisis Kebijakan Pertanian, 122 87-101. Desiyana, I. 2016. Urban Sprawl dan Dampaknya pada Kualitas Lingkungan. Ultimart Jurnal Komunikasi Visual, 92, 16-24. Elizabeth, R. 2016. Pemberdayaan Wanita Mendukung Strategi Gender Mainstreaming dalam Kebijakan Pembangunan Pertanian di Perdesaan. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 25 2, 126-135. Fattah, Nur & Purnomo, Priyo. 2018. Analisis Kebijakan Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Non – Pertanian di Kabupaten Klaten Tahun 2013-2016 Studi Kasus Kecamatan Ceper Kabupaten Klaten. JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 101, 113-140. Fatchiya, Anna, Amanah, Kusumastuti. 2016. Penerapan Inovasi Teknologi Pertanian dan Hubungannya dengan Ketahanan Pangan Rumah Tangga Petani. Jurnal Penyuluhan 122 1-12. Gartina, Dhani. 2015. Diseminasi Inovasi Teknologi Pertanian Melalui Portal Web Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Jurnal Informatika Pertanian, 241, 121–32. Gravey, V. 2019. Finally Free to Green Agriculture Policy? UK post‐Brexit Policy Developments in the Shadow of the CAP and Devolution. Euro Choices, 182, 11-16. Handaka, NFN, Prabowo. 2016. Kebijakan Antisipatif Pengembangan Mekanisasi Kebijakan Pertanian 111, 27-44. Harini, Ariani, Supriyati & Satriagasa. 2019. Analisis Luas Lahan Pertanian Terhadap Produksi Padi di Kalimantan Utara. Kawistana, 91, 15-27. Iqbal, Muhammad, Muslim, Saputra,. 2016. Analisis Konsistensi Substansi dan Implementasi Serta Dampak Peraturan Perundang-Undangan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Pertanahan 61, 21–60. Irawan, Bambang. 2005. Konversi Lahan Sawah Potensi Dampak, Pola Pemanfaatannya, Dan Faktor Determinan. Forum Penelitian Agro Ekonomi FAE , 231, 1-8. JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 152 Jabuddin, Padangaran, Bafadal & Budiyanto. 2019. Dinamika Kebijakan Fiskal dan Kinerja Sektor Pertanian pada Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara. Jurnal Sosio Agribisnis, 41, 1-11. Janah, R. A., Trisetyo Eddy, B., & Dalmiyatun, T. 2017. Alih Fungsi Lahan Pertanian dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Penduduk di Kecamatan Sayung Kabupaten Demak. JurnalAgrisocionomics, 11,1-10 Jayadi, Christiawan, Sarmita. 2018. Dampak Pertumbuhan Penduduk Terhadap Daya Dukung Lahan Pertanian di Desa Sambangan. e-journal Universitas Pendidikan Ganesha, 8. Khusna, K., Kurniati, R. F., & Muhaimin, M. 2019. Pengembangan Model Pemberdayaan Petani Padi melalui Program Hulu Hilir Agromaritim Bidang Pertanian. Matra Pembaruan Jurnal Inovasi Kebijakan, 32, 89-98. Lapatandau, Rumagit, Pakasi. 2017. Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Minahasa Utara. Jurnal Ilmiah Sosial Ekonomi Pertanian, 132A, 1-8. Li, X., Wang, D., & Li, M. 2020. Convenience analysis of sustainable E-agriculture based on blockchain technology. Journal of Cleaner Production, 271,. Luke, Sarah H. et al. 2019. Riparian Buffers in Tropical Agriculture Scientific Support, Effectiveness and Directions for Policy. Journal of Applied Ecology 561, 85–92. Malyni, Heni. 2016. Persepsi Petani Terhadap Kinerja Penyuluh Pertanian Lapangan PPL dan Pengaruhnya Terhadap Pendapatan Usaha tani Padi di Desa Telang Sari Kecamatan Tanjung Lago. Thesis Univeritas Sriwijaya Palembang. Mayrowani, H. 2012. Pembangunan Pertanian pada Era Otonomi Daerah Kebijakan dan Implementasi. Forum penelitian Agro Ekonomi FAE, 301, 31-47 Miles, Huberman, & Saldana, J. 2014 Qualitative Data Analysis A Methods Sourcebook. LondonSage Publications.. Nurrokhman, A. 2019. Urban Sprawl di Indonesia dan Kegagalan Implementasi Kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pakpahan, A. 2018. Pergeseran dalam Indeks Kelaparan Global Global Hunger Index 2000-2017 Implikasi terhadap Kebijakan Pertanian, Pangan, dan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia. Forum Penelitian Agro Ekonomi, 352, 75-90. Pearson, S., C. Gotsh and S. Bahri. 2004. Application of Policy Analysis Matrix in Indonesian Agriculture. Jakarta Yayasan Obor. JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 153 Priyadarshini, P., & Abhilash, P. C. 2020. Policy Recommendations For Enabling Transition Towards Sustainable Agriculture in India. Land Use Policy, 96, 1-12. Quiroga, S., Suárez, C., Fernández-Haddad, Z., & Philippidis, G. 2017. Levelling the Playing Field for European Union agriculture Does the Common Agricultural Policy Impact Homogeneously on Farm Productivity and Efficiency?. Land Use Policy, 68, 179-188. Ragasa, C., Babu and J. Ulimwengu. 2011. Institutional and Capacity Challenges in Agricultural Policy Process. Melbourne IFPRI. Rose, D. C., Sutherland, W. J., Barnes, A. P., Borthwick, F., Ffoulkes, C., Hall, C., ... & Dicks, L. V. 2019. Integrated Farm Management for Sustainable Agriculture Lessons for Knowledge Exchange and Policy. Land Use Policy, 81, 834-842. Rusdiana, S., & Maesya, A. 2018. Pertumbuhan Ekonomi dan Kebutuhan Pangan di Indonesia. Jurnal Sosial Ekonomi Dan Kebijakan Pertanian, 72, 176–187. Sampeliling, Sostenis, Santun Sitorus, Siti Nurisyah, and Bambang Pramudya. 2016. Kebijakan Pengembangan Pertanian Kota Berkelanjutan Studi Kasus di DKI Jakarta. Analisis Kebijakan Pertanian 103, 257-267. Saragih, Juli. 2016. Tantangan Kebijakan Pengembangan Sektor Pertanian di Masa Datang. Kajian, 212, 105-123. Senjaya, Ihsan. 2017. Kebijakan Publik Perlindungan Lahan Pertanian Di Kabupaten Batang Analisis Teori David Easton. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 124, 825-832. Septiadi, Dedi & Nursan, Muhammad. 2020. Pengentasan Kemiskinan Indonesia Analisisi Dikator Makroekonomi dan Kebijakan Pertanian. Jurnal Hexagro, 41, 1-14 Snoodgrass, Milton & Wallace. 1975. Agriculture, Economics, and Resource Management. New Delhi Practice Hall. Sudhira, H. S., Ramachandra, T. V., & Jagadish, K. S. 2004. Urban Sprawl Metrics, Dynamics and Modelling Using GIS. International Journal of Applied Earth Observation and Geoinformation, 51, 29-39. Supriadi, H. 2016. Strategi Kebijakan Pembangunan Pertanian di Papua Barat. Analisis Kebijakan Pertanian, 64, 352 - 377. JAKP Jurnal Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol. V Nomor 2, Oktober 2020 154 Susilowati, Hery. 2016. Fenomena Penuaan Petani dan Berkurangnya Tenaga Kerja Muda Serta Implikasinya Bagi Kebijakan Pembangunan Pertania. Forum Penelitian Agroekonomi. 341, 35–55. Swastika, D. K., & Hardinsyah, H. 2016. Kebijakan Produksi dan Peredaran Produk Pertanian Hasil Rekayasa Genetika PRG di Indonesia. Analisis Kebijakan Pertanian, 62, 103-113. Utami, Ayu & Anwar. 2019. Dampak Konversi Lahan Pertanian Terhadap Pola Produksi dan Pola Konsumsi Rumahtangga Petani di Kota Mataram. Jurnal Budidaya Pertanian CROP AGRO, 201, 10-18. Van Tongeren, F. 2008. Agricultural Policy Design and Implementation A Synthesis. OECD Food, Agriculture and Fisheries Working Paper No. 7. OECD Publishing. Paris. Ville, Hickey & Phillip. 2017. Institutional Analysis of Food and Agriculture Policy in the Caribbean The Case of Saint Lucia. Journal of Rural Studies, 51, 198-2010. Yudharta, Putu. 2017. Alternatif Kebijakan Pertanian dalam Menghadapi Otonomi Desa di Kabupaten Tabanan. Matra Pembaruan Jurnal Inovasi Kebijakan, 12, 65-74. Zeid, Mestika. 2004. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta Yayasan Obor Indonesia Zulkifli, Rusli & Daniel. 2017. Studi Kebijakan Pembangunan Pertanian Dalam Upaya Peningkatan Produksi Komoditas Unggulan Beras Adan dan Binamud di Desa Binuang Kecamatan Krayan Tengah Kabupaten Nunukan. FisiPublik Jurnal Ilmu Sosial dan Politik, 22. Website ... Sementara kesejahteraan petani yang lebih memilih menjual lahan untuk memenuhi kebutuhan. Anggaran pembangunan pertanian yang rendah, strategi produksi spasial yang mengorbankan lahan pertanian, pemanfaatan teknologi yang rendah, dan diversifikasi penggunaan teknologi pertanian menunjukkan bahwa kondisi pertanian di Indonesia sangat memprihatinkan Ikhsani et al., 2020. Menurut data BPS 2020, penyerapan tenaga kerja di industri pertanian tumbuh positif, dengan sebaran penduduk yang bekerja mencapai 29,96 persen atau sekitar 1,86 juta orang setiap tahun ...Permasalahan sektor pertanian di Indonesia memiliki berbagai persoalan. Mulai dari persoalan kesejahteraan petani, dan konflik agraria yang berlangsung lama. Akibatnya kedaulatan pangan menjadi terancam. Momentum hari pertanian menjadi salah satu kesempatan melihat permasalahan sektor pertanian. Penelitian ini bertujuan untuk memahami pola distribusi dan menemukan pemain kunci dalam distribusi percakapan hari tani di media sosial. Metode menggunakan Social Network Analysis SNA. Hasil menunjukkan jaringan yang terbentuk memiliki keterikatan antar aktor yang kuat. Isu pertanian menarik perhatian aktor untuk terlibat dalam percakapan, sehingga memunculkan aktor dominan. Interaksi yang terjadi tidak berlangsung lama, dan terdapat penurunan interaksi dihari. Wacana yang berkembang di hari pertanian tentang kesejahteraan petani, pupuk dan kedaulatan agraria. Wacana ini yang mengerakkan berbagai aktor untuk terlibat dalam interaksi... In the agricultural sector, the development of agricultural is a synergistic condition from the development of the industrial revolution where agriculture is in precision with several introductions of technology such as sensors, microprocessors, high bandwidth cellular-based communication systems, information technology, and cloud-based computerized, and big data Harper, 2017;da Silveira, et al., 2021;Haggag, 2021;Ikhsani, et al., 2020;Kashapov, et al., 2019. This era started in the 2010s although its implementation is not concurrent in some parts of the world. ...Mirajiani MirajianiIndustrial revolution towards society in the agricultural sector creates complex challenges that demand preparedness of farmer human resources that possess certain rationalities compatible to current development and skill preparedness with various cultural adaptation efforts. The study aims to explore the farmers’ rationality and skill preparedness to answer the challenges of industrial revolution towards society The research was conducted in Serang City. The research results indicate that the application of agriculture is still in the preparation stage. Socio-economic-cultural changes foster agripreneurship system amongst farmers and become an initial capital to answer challenges of the agricultural Commercialization and modernization of agriculture brought by social changes and development have shifted the farmers’ rationality map from value rationality to means-end rationality following several development stages passed. Farmers’ creativity is still limited due to the lack of competitiveness and knowledge capacity with productivity-improvement orientation, but not yet efficiency-based. The farmers are relatively adaptive and flexible with the existing changes.... Kegiatan pembangunan masyarakat desa seunggunghnya telah mengimplementasi program diversifikasi usaha ekonomi kearah kegiatan non pertanian non-farm activities Bappeda Buleleng, 2017, baik berupa industri mengolah produk pertanian ataupun jasa seperti pembangunan Desa Sangkanjoyo. Upaya untuk meningkatkan sektor pertanian maupun diversifikasi usaha ekonomi ke arah sektor industri pengolahan produk pertanian dan jasa sangatlah membutuhkan sarana pendukung antara lain teknologi informasi dan komunikasi berupa pengembangan jaringan internet untuk berbagai aktivitas Ikhsani et al., 2020 Konektivitas internet yang stabil masih menjadi tantangan utama bagi masyarakat desa Sangkanjoyo saat ini. Sementara, dalam kinerja usaha pertanian yang alamiahnya melibatkan lahan dan ruang gerak luas serta banyaknya pihak tenaga kerja, konektivitas justru memiliki peran terpenting. ...Sri RahayuDesy Anggraeni Rocky Prasetyo JatiSangkanjoyo Village has carried out a diversification program for economic business for non-agricultural businesses, such as the development of the Sangkanjoyo Tourism Village. Efforts to expand the agricultural sector and diversify the economy towards the tourism industry are in dire need of supporting infrastructure, including information and communication technology. Internet is one of the most popular technologies in Sangkanjoyo Village. However, unstable internet connectivity is still a significant obstacle for Sangkanjoyo village. Therefore, it is necessary to procure and optimize the procurement of internet networks. The purpose of this community service program is assistance to the Sangkanjoyo village community, which is focused on optimizing internet network activities, namely the provision of internet networks and devices. This community service program increased community activity in supporting the tourism village growth program through internet Z AbidinD PrasetyaniSDGs number 5 is a goal for women to increase their participation in the country’s economic development. There are many sectors where women can develop and have an impact on a country’s development. Among the many existing development sectors, agriculture is one of the sectors with the most contribution to Indonesia’s GDP. It is from the fact that Indonesia is a country that is rich in natural resources. However, there are still many Indonesian farmers, especially women, who live in poverty. Therefore, empowerment is an alternative to improve their standard of living. This study will examine the empowerment model among women farmers, at least in the agricultural sector in the area where they live. The research method used is a literature study. The results will show the pattern of empowerment formed among groups of women farmers in several regions in Indonesia. This pattern will explain how empowerment developed so that the participation of women farmers in economic development can increase in the RusdianaAries Maesyaspan style="font-size line-height 115%; font-family 'Arial','sans-serif'; mso-fareast-font-family Calibri; mso-ansi-language AF; mso-fareast-language EN-US; mso-bidi-language AR-SA;" lang="AF">Pertumbuhan ekonomi berpengaruh terhadap kebutuhan pangan, sesuai dengan pertambahan jumah penduduk. Kebutuhan pangan di Indonesia hampir dapat dipenuhi semua, dari potensi domestik, kecuali untuk komoditas pangan asal daging impor dan kedelai yang masih mengalami defisit, sedangkan untuk beras, jagung, kacang maupun ubi, telor, daging ayam, dan susu mengalami surplus yang tinggi. T ujuan tulisan ini untuk mengetahui petumbuhan ekonomi dan kebutuhan pangan di Indonesia, sehingga dapat diatasi dengan penyediaan pangan asal pertanian dan petern a kan sesuai kebutuhan. Pemerintah dapat mempertahankan dan berupaya terus memacu pembangunan ketahanan pangan, melalui program yang benar-benar mampu memperkokoh untuk ketahanan pangan, sekaligus dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kebijakan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kedaulatan pangan yang diarahkan pada peningkatan produksi pangan asal daging sapi dan tanamanm pangan beras. Tingkat pendapatan rumah tangga dapat mencerminkan menjadi salah satu ukuran kemampuan dalam mengakses konsumsi pangan yang dibutuhkan beserta keragamannya. Pertumbuhan komoditi pangan yang paling tinggi setiap tahun adalah komoditi beras, sedangkan kontribusi daging sapi dalam memenuhi kebutuhan protein hewani menduduki urutan yang kedua setelah daging unggas. Dalam pencapaian swasembada pangan perlu difokuskan pada terwujudnya ketahanan pangan dan pengembangan teknologi pangan, diharapkan mampu memfasilitasi program pasca panen dan pengolahan hasil pertanian, secara efektif, serta mendukung kebijakan pemerintah, lebih memperhatikan masalah ketahanan pangan yang ada di Indonesia. PERTUMBUHAN EKONOMI DAN KEBUTUHAN PANGAN DI INDONESIA 5pTA.l5b86nk2i0.pages.dev/346 l5b86nk2i0.pages.dev/545 l5b86nk2i0.pages.dev/252 l5b86nk2i0.pages.dev/160 l5b86nk2i0.pages.dev/156 l5b86nk2i0.pages.dev/376 l5b86nk2i0.pages.dev/419 l5b86nk2i0.pages.dev/203 perkembangan teknologi di indonesia dilaksanakan dengan tujuan
![]()